Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH JONATHAN MICHAEL anak dari YOHANES SUKINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 307 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 01 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONATHAN MICHAEL anak dari YOHANES SUKINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                  P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  336 /Eoh.2/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

     Tempat Lahir

     Umur/tanggal lahir

     Jenis kelamin

     Kebangsaan

     Tempat tinggal

    

     Agama

     Pekerjaan

     Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO

Surabaya

30 tahun / 08 Januari 1995

Laki-laki

Indonesia

Jl. Bronggalan 2-D/75-B RT. 003 RW. 010 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya

Kristen

Swasta (freelance)

SMA

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2026

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa JONATHAN MICHAEL Anak dari YOHANES SUKINO pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Bronggalan 2-D/75-B RT. 003 RW. 010 Kel. Pacarkembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memberi bantuan pada waktu tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, saksi BASUKI Bin NGATIMEN (alm) (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa supaya membantu saksi BASUKI Bin NGATIMEN (alm) untuk menjaga dan mengawasi lokasi pekerjaan penggalian kabel PT. Telkom yang berada di Jl. Pacar Kembang Surabaya dan atas tawaran tersebut terdakwa menyetujui jika perijinannya sudah lengkap;
  • Bahwa kemudian terdakwa mendapat kabar dari saksi BASUKI Bin NGATIMEN (alm) jika perijinan penggalian kabel PT. Telkom sudah lengkap sehingga terdakwa menjalankan tugasnya untuk menjaga dan mengawasi perkejaan penggalian kabel PT. Telkom yang dilaksanakan pada tanggal 09, 11 dan 14 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB bertempat di Jl. Pacar Kembang Surabaya yang di kerjakan oleh beberapa pekerja dengan cara menggali tanah kemudian membawa kabel PT. Telkom diangkut menggunakan Truck dan kejadian tersebut terpantau CCTV serta tersebar di media sosial;  
  • Bahwa terdakwa dalam membantu pekerjaan saksi BASUKI Bin NGATIMEN (alm) tersebut, terdakwa mendapat imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi BASUKI Bin NGATIMEN (alm), namun pada kenyataanya pekerjaan penggalian kabel milik PT. Telkom tidak mempunyai ijin dari pihak PT. Telkom maupun dari Ketua RW setempat maupun Kelurahan Pacar kembang Surabaya;  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Telkom Indonesia Witel Suramadu mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.107.118.045,- (seratus tujuh juta seratus delapan belas ribu empat puluh lima rupiah) ;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya