Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
982/Pdt.Bth/2024/PN Sby MARTIN 1.Ibu DIANA ARIJANI
2.Bapak R D Waskito Widartadi
3.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA SURABAYA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ KÁNTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG(KPKNL) SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 982/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ibu DIANA ARIJANI
2Bapak R D Waskito Widartadi
3PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA SURABAYA
4PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN RI CQ KÁNTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG(KPKNL) SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pihak Ketiga dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan Benar;
  3. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dan TERGUGAT I adalah sah menurut Hukum;
  4. Menyatakan obyek sengketa sebagai berikut :
  • Atas obyek tanah dan bangunan dengan SHM no 1263 a/n DIANA ARIJANI dengan luas tanah 200m2 dengan nama debitur di PT Bank Sahabat Sampoerna yaitu PT AVIA DINAMIKA MANDIRI yang terletak di Jl. Rungkut Asri Timur IV/25 (RK.IV.K/17), kel Rungkut Kidul, Kec. Rungkut,Surabaya, Jawa timur

 

  1. Menyatakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan Pelaksanaan Lelang tersebut , yang rencananya akan melaksanakan lelang terhadap tanah dan bangunan aquo yang merupakan sebagian milik Penggugat berdasarkan ikatan jual beli tertanggal 20 mei 2023 dengan TERGUGAT I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sah dan mengikat, sehingga eksekusi lelang hak tanggungan harus diangkat;
  2. Menghukum TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tidak melaksanakan Penetapan dan Pengumuman Eksekusi Lelang Hak Tanggungan dan Pelaksanaan lelang tersebut , yang rencana nya akan melaksanakan lelang , terhadap aquo tanah dan bangunan milik Tergugat I sampai adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti;
  3. Menghukum Turut Tergugat I untuk melakukan pemblokiran atas Aquo milik sebagian Penggugat agar tidak dipindah tangan, dibalik nama pada pihak lain;
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan segera walapun ada banding ataupun kasasi atas nya;
  5. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak