Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
184/Pdt.G/2026/PN Sby KAMIL ANNAJIB, S.H. 1.ENDANG SUYANTI
2.H. ARIS SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 184/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMIL ANNAJIB, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Moch Sueb, S. Ag, S. HKAMIL ANNAJIB, S.H.
Tergugat
NoNama
1ENDANG SUYANTI
2H. ARIS SUGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara (BPN Surabaya II)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya-----------------------------
  2. Menyatakan  Tergugat I & II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sah surat-surat bukti kepemilikan Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2  a/n SAIFULLAH P. AGUS yang didapat dari jual beli TJINDRAWATI dengan Penggugat pada tanggal 26-09-1989 pada Akte jual beli Nomor 113 dan Pemindahan surat kuasa Nomor 114 pada Notaris EUGINE GANDAREDJA;
  4. Menyatakan Penggugat meminta obyek sengketa petitum 3 diatas  secara materiil dikembalikan  kepada PENGGUGAT sebagai pemilik atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2  a/n SAIFULLAH P. AGUS dan dapat dibalik nama menjadi PENGGUGAT/PT. WIMA SARANA PERUMAHAN PERMAI kepada TURUT TERGUGAT;
  5. Memutus dan menyatakan Akte Jual beli Nomor 20 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Notaris EDY YUSUF, S.H. antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT  II adalah batal demi hukum dan tidak sah;  
  6. Menyatakan Penggugat meminta Ganti Rugi secara immaterial kepada TERGUGAT I & II  atas Sertipikat yang dikuasai oleh TERGUGAT I Dan II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) tanggung renteng yang harus diabayarkan dengan seketika dan sekaligus;
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2 atas nama  a/n SAIFULLAH P. AGUS;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari Tunai dengan seketika dan sekaligus yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat  I & II dan TURUT TERGUGAT  untuk tunduk pada putusan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak