| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
184/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 04 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KAMIL ANNAJIB, S.H. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | H. Moch Sueb, S. Ag, S. H | KAMIL ANNAJIB, S.H. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ENDANG SUYANTI | | 2 | H. ARIS SUGIANTO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Negara (BPN Surabaya II) |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya-----------------------------
- Menyatakan Tergugat I & II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sah surat-surat bukti kepemilikan Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2 a/n SAIFULLAH P. AGUS yang didapat dari jual beli TJINDRAWATI dengan Penggugat pada tanggal 26-09-1989 pada Akte jual beli Nomor 113 dan Pemindahan surat kuasa Nomor 114 pada Notaris EUGINE GANDAREDJA;
- Menyatakan Penggugat meminta obyek sengketa petitum 3 diatas secara materiil dikembalikan kepada PENGGUGAT sebagai pemilik atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2 a/n SAIFULLAH P. AGUS dan dapat dibalik nama menjadi PENGGUGAT/PT. WIMA SARANA PERUMAHAN PERMAI kepada TURUT TERGUGAT;
- Memutus dan menyatakan Akte Jual beli Nomor 20 tanggal 29 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Notaris EDY YUSUF, S.H. antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah batal demi hukum dan tidak sah;
- Menyatakan Penggugat meminta Ganti Rugi secara immaterial kepada TERGUGAT I & II atas Sertipikat yang dikuasai oleh TERGUGAT I Dan II sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) tanggung renteng yang harus diabayarkan dengan seketika dan sekaligus;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 15 Luas 48.300 m2 atas nama a/n SAIFULLAH P. AGUS;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari Tunai dengan seketika dan sekaligus yang dihitung sejak Gugatan ini diajukan sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I & II dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |