Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1002/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Etty Sufyati
2.Hari Agus Santoso
3.Supadi
4.Suhaini Hasana
4.Kelurahan Margorejo
5.Kecamatan Wonocolo
6.Pemerintah Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1002/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Etty Sufyati
2Hari Agus Santoso
3Supadi
4Suhaini Hasana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Etty Sufyati
2Sahlan, S.H., M.H.Hari Agus Santoso
3Sahlan, S.H., M.H.Supadi
4Sahlan, S.H., M.H.Suhaini Hasana
Tergugat
NoNama
1Kelurahan Margorejo
2Kecamatan Wonocolo
3Pemerintah Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang telah diajukan oleh Para Penggugat sah dan berharga;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat;
  4. Menyatakan tanah berikut bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. Margorejo Kec. Wonocolo, Kota Surabaya adalah milik Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat secara tanggung renteng dengan kerugian Materiil sebesar Rp. 6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas objek sengketa yakni:
  • Tanah beserta bangunan yang terletak di Jl. Margorejo 4 Aspol, RT. 001, RW. 002, Kel. MargorejoKec. Wonocolo, Kota Surabaya seluas ±750 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah barat: berbatasdengan SDN Komplek Margorejo

Sebelah timur: berbatas dengan rawa

Sebelah utara: berbatas dengan jalan desa

Sebelah selatan : berbatas dengan rawa;

  1. Menyatakan agar Para Tergugat menghentikan Rencana penggusuran yang akan dilaksanakan atas Tanah dan bangunan yang terletak di jl. Aspol Margorejo 4, Kota Surabaya;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang yang baik dan benar (allgoed opposant);
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak