Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
297/Pdt.G/2026/PN Sby 1.Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2.Rizka Fidyah Ayunda, drh
2.Welly William
3.Ratna Yuliati
4.Suryadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 297/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2Rizka Fidyah Ayunda, drh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoPermadi Wahyu Dwi Mariyono, SH
2Andri CahyantoRizka Fidyah Ayunda, drh
Tergugat
NoNama
1Welly William
2Ratna Yuliati
3Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Kelurahan Medokan Ayu
2Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuataan Hukum SHM milik Penggugat I dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2 (Empat Ratus Meter Persegi), NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  3. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Rizka
  4. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Wawid
  5. Batas Sebelah Utara                : Jalan
  6. Batas Sebelah Selatan             : Milik Bapak Nirwan
  7. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006758.0   dengan luas 50 M2 (Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  8. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Rizka
  9. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
  10. Batas Sebelah Utara                : Jalan 
  11. Batas Sebelah Selatan             : Milik Ibu Meryati Tan
  12. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006757.0   dengan luas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
  13. Batas Sebelah Timur               : Milik Ibu Sri
  14. Batas Sebelah Barat                : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
  15. Batas Sebelah Utara                : Jalan 
  16. Batas Sebelah Selatan             : Milik Ibu Meryati Tan
  17. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Surat Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2015 dengan nomor kohir : C / 100 Persil : 100 Klas : D-II dengan luas 125 M2 (Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya milik Tergugat I dan Tergugat II.
  18. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Surat Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2015 dengan nomor kohir : C / 100 Persil : 100 Klas : D-II dengan luas 75 M2 (Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya milik Tergugat III. 
  19. Menyatakan bahwa Tegugat I dan Tergugat II  telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  20. Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  21. Menyatakan bahwa Turut Tegugat I  telah melakukan perbuatan melawan hukum..
  22. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah ) dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini.
  23. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
  24. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
  25. Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  26. Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  27. Menghukum kepada Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
  28. Menghukum Kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak