| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuataan Hukum SHM milik Penggugat I dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2 (Empat Ratus Meter Persegi), NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
- Batas Sebelah Timur : Milik Ibu Rizka
- Batas Sebelah Barat : Milik Bapak Wawid
- Batas Sebelah Utara : Jalan
- Batas Sebelah Selatan : Milik Bapak Nirwan
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006758.0 dengan luas 50 M2 (Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
- Batas Sebelah Timur : Milik Ibu Rizka
- Batas Sebelah Barat : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
- Batas Sebelah Utara : Jalan
- Batas Sebelah Selatan : Milik Ibu Meryati Tan
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum SHM miik Penggugat II dengan Nomor Induk Bangunan : 12.39.000006757.0 dengan luas 150 M2 (Seratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
- Batas Sebelah Timur : Milik Ibu Sri
- Batas Sebelah Barat : Milik Bapak Permadi Wahyu Dwi Mariyono
- Batas Sebelah Utara : Jalan
- Batas Sebelah Selatan : Milik Ibu Meryati Tan
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Surat Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2015 dengan nomor kohir : C / 100 Persil : 100 Klas : D-II dengan luas 125 M2 (Seratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya milik Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Surat Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2015 dengan nomor kohir : C / 100 Persil : 100 Klas : D-II dengan luas 75 M2 (Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya milik Tergugat III.
- Menyatakan bahwa Tegugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum..
- Menyatakan bahwa Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum..
- Menyatakan bahwa Turut Tegugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum..
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah ) dan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum kepada Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum kepada Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum kepada Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum Kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|