| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ------------------------
- Menyatakan Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dalam membina UMKM -----------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cesie) No. 17 tanggal 25 September 2025 yang dibuat dihadapan Notaris Efran Yuniarto, SH., MKn dan berdasarkan Pernyataan no. 1 dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat -----------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; ---------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi; -------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat pada poin 15 -----------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul -------------------------------------------------------------------------------
|