Dakwaan |
KESATU
Bahwa para Terdakwa I MUHAMMAD NISA RAMADHANA BIN SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II SIROTIKA RIZEKY AULIA BINTI BAGUS INDARIYANTO pada tanggal 05 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA yang beralamat di Jl. Keputih Bhakti 1 No. 51 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang”, Adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 20 April 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL dihubungi oleh Terdakwa II dengan tujuan mengenalkan dengan Terdakwa I untuk menawarkan Kerjasama Pengadaan Barang di Kampus Unesa Surabaya. Selanjutnya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL ditawari menjadi pemodal pada Pengadaan Barang tersebut, Terdakwa I sebagai pelaksana sedangkan Terdakwa II sebagai pemilik pekerjaan tersebut
- Bahwa pada tanggal 21 April 2023 ketika Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL berada di sebuah rumah makan yang beralamat di Jl. Benowo Surabaya dihubungi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memberitahukan terkait adanya Surat Pesanan (SP) Pengadaan Barang yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa I yang mana Surat Pesanan (SP) nomor 8734/UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 06 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 499.777.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Surat Pesanan (SP) nomor 8678/ UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 07 April 2023 dengan nilai kontrak Rp. 227.550.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari pihak Kampus Unesa Surabaya dan dalam surat tersebut dijelaskan adanya nilai pekerjaan dan penunjukan kerja kepada CV. RAYA GUMILANG dengan Terdakwa I sebagai direktur dari perusahaan tersebut sehingga Saksi MAHENDA KAMIL ABDILLAH percaya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meyakinkan Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL dengan menawarkan 60?ri nilai keuntungan pekerjaan tersebut sehingga Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL tertarik dan setuju untuk menjadi pemodal dari tawaran tersebut.
- Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 ketika Saksi MAHENDA KAMIL ABDILLAH berada di Kantor yang beralamat di Perum Graha Anggrek Mas B1 – 19 Kab. Sidoarjo bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan membuat perjanjian dibawah tangan dengan Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL sebagai pemodal. Selanjutnya pada pekerjaan pengadaan barang pada Kampus Universitas Negeri Surabaya tersebut Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL harus menyerahkan uang sebesar Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tupiah) dari 2 SPK tersebut. Sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2023 di Kantor CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA yang beralamat di Jl. Keputih Bhakti 1 No. 51 Surabaya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) kepada CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA dengan bukti invoice yang di buat oleh Saksi MUHAMMAD VIONO dan Saksi MAHESA TEDJA LEKSANA atas permintaan Terdakwa I dan Terdakwa II. Sekira pada tanggal 20 Juni 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menghadap ke Notaris Dr. HATTA ISNAINI WAHYU UTOMO, S.H., M.Kn. dengan maskud membuat Akta Penegasan Perjanjian Kerjasama nomor : 6 dan Akta Addendum nomor : 7.
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023 ketika Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersama dengan Saksi ROIYAN SANJAYA ISKANDAR SYAH di rumah makan yang beralamat di sekitar Jl. Krembangan Surabaya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL menanyakan proses dan progress dari pekerjaan tersebut, namun Terdakwa I dan Terdakwa II hanya memberikan alasan yang tidak ada buktinya. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersurat kepada pihak Kampus Universitas Negeri Surabaya untuk mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut.
- Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 pihak UNESA Surabaya melalui Saksi R. DANANG ASTRI LISDYANTORO, S.T selaku Kasubdit Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kampus Universitas Negeri Surabaya menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan 2 Surat Pesanan (SP) tersebut dan tidak ada pekerjaan tersebut dan Kampus Universitas Negeri Surabaya tidak pernah mengeluarkan Surat Pesanan (SP) yang ditunjukkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 01.10 WIB Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
- Bahwa perbuatan para Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan mengakibatkan kerugian bagi Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa para Terdakwa I MUHAMMAD NISA RAMADHANA BIN SUPRIADI bersama dengan Terdakwa II SIROTIKA RIZEKY AULIA BINTI BAGUS INDARIYANTO pada tanggal 05 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei pada tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Kantor CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA yang beralamat di Jl. Keputih Bhakti 1 No. 51 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada tanggal 30 Mei 2023 ketika Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersama dengan Saksi ROIYAN SANJAYA ISKANDAR SYAH di rumah makan yang beralamat di sekitar Jl. Krembangan Surabaya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL menanyakan proses dan progress dari pekerjaan tersebut, namun Terdakwa I dan Terdakwa II hanya memberikan alasan yang tidak ada buktinya. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersurat kepada pihak Kampus Universitas Negeri Surabaya untuk mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut dan pada tanggal 12 Juli 2023 pihak UNESA Surabaya melalui Saksi R. DANANG ASTRI LISDYANTORO, S.T selaku Kasubdit Aset dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kampus Universitas Negeri Surabaya menyampaikan bahwa tidak pernah menerbitkan 2 Surat Pesanan (SP) tersebut dan tidak ada pekerjaan tersebut dan Kampus Universitas Negeri Surabaya tidak pernah mengeluarkan Surat Pesanan (SP) yang ditunjukkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya, Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal 21 April 2023 ketika Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL berada di sebuah rumah makan yang beralamat di Jl. Benowo Surabaya dihubungi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk memberitahukan terkait adanya Surat Pesanan (SP) Pengadaan Barang yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa I yang mana Surat Pesanan (SP) nomor 8734/UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 06 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 499.777.000,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Surat Pesanan (SP) nomor 8678/ UN38.13.1/LK.04.00/2023 tanggal 07 April 2023 dengan nilai kontrak Rp. 227.550.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dari pihak Kampus Unesa Surabaya dan dalam surat tersebut dijelaskan adanya nilai pekerjaan dan penunjukan kerja kepada CV. RAYA GUMILANG dengan Terdakwa I sebagai direktur dari perusahaan tersebut sehingga Saksi MAHENDA KAMIL ABDILLAH percaya. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II meyakinkan Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL dengan menawarkan 60?ri nilai keuntungan pekerjaan tersebut sehingga Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL tertarik dan setuju untuk menjadi pemodal dari tawaran tersebut
- Bahwa pada tanggal 03 Mei 2023 ketika Saksi MAHENDA KAMIL ABDILLAH berada di Kantor yang beralamat di Perum Graha Anggrek Mas B1 – 19 Kab. Sidoarjo bertemu dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dan membuat perjanjian dibawah tangan dengan Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL sebagai pemodal. Selanjutnya pada pekerjaan pengadaan barang pada Kampus Universitas Negeri Surabaya tersebut Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL harus menyerahkan uang sebesar Rp. 527.000.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta tupiah) dari 2 SPK tersebut. Sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2023 di Kantor CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA yang beralamat di Jl. Keputih Bhakti 1 No. 51 Surabaya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL menyerahkan uang sebagai modal sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah) kepada CV. HALORUMA PRAKARSA KARYA dengan bukti invoice yang di buat oleh Saksi MUHAMMAD VIONO dan Saksi MAHESA TEDJA LEKSANA atas permintaan Terdakwa I dan Terdakwa II. Sekira pada tanggal 20 Juni 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersama – sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menghadap ke Notaris Dr. HATTA ISNAINI WAHYU UTOMO, S.H., M.Kn. dengan maskud membuat Akta Penegasan Perjanjian Kerjasama nomor : 6 dan Akta Addendum nomor : 7.
- Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023 ketika Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersama dengan Saksi ROIYAN SANJAYA ISKANDAR SYAH di rumah makan yang beralamat di sekitar Jl. Krembangan Surabaya Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL menanyakan proses dan progress dari pekerjaan tersebut, namun Terdakwa I dan Terdakwa II hanya memberikan alasan yang tidak ada buktinya. Selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2023 Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL bersurat kepada pihak Kampus Universitas Negeri Surabaya untuk mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut.
- Bahwa setelah mengetahui hal tersebut pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 01.10 WIB Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
- Bahwa perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi MAHENDA ABDILLAH KAMIL sebesar Rp. 362.000.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. |