Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan gang yang beralamatkan di Jl. Kalimas Barat Gg. I, RT. 001, RW. 009, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI menghubungi Sdr. ROHMAN (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui chat whatsapp ke kontak Whatsapp yang Terdakwa namai “ADIK” dengan nomor 0812-3422-3731 untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI berangkat menuju tempat ranjauan narkotika jenis sabu sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ROHMAN (DPO) yaitu di pinggir jalan di Makam Islam Lempong yang beralamat di Jl. Sanggra Agung, Kel. Sanggra Agung Barat, Kec. Socah, Kab. Bangkalan dan setibanya di lokasi sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) poket plastik kecil dengan berat NETTO ± 5 (lima) gram;
- Bahwa adapun harga keseluruhan 12 (dua belas) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat NETTO ± 5 (lima) gram adalah Rp 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Sdr. ROHMAN (DPO) dengan sistem setor;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira jam 16.00 WIB, dengan cara bertemu langsung di depan gang yang beralamatkan di Jl. Kalimas Barat Gg. I, RT. 001, RW. 009, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. SETIAWAN (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr. TEMPE PENYET (DPO) sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 11.00 WIB, Terdakwa telah menyetorkan hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada Sdr. ROHMAN (DPO) sebanyak Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari yang sama sekira jam 12.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalimas Barat 4/63, RT. 006, RW. 009, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam laci meja berupa:
- 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 1,606 (satu koma enam nol enam) gram;
- 1 (satu) poket plastik sedang yang dalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 0,629 (nol koma enam dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah serok shabu;
dan di kantong celana Terdakwa sebelah kanan berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Type V-1915, warna hitam IMEI: 868797040724512 dengan simcard Tree dengan nomor 0896-0376-0563.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per poketnya sehingga apabila terjual 12 (dua belas) poket, maka Terdakwa akan mendapat Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ditambah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu seharga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang didapatkan secara cuma-cuma untuk dikonsumsi oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05644/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 16593/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram;
- 16594/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram;
- 16595/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,402 gram;
- 16596/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,385 gram;
- 16597/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram;
- 16598/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram;
- 16599/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,226 gram;
- 16600/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,921 gram;
- 16601/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 16593/2025/NNF.- s.d. 16601/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI, pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 12.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Kalimas Barat 4/63, RT. 006, RW. 009, Kel. Krembangan Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi BUDI ARIAWAN dan Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMAD HAJIR BIN TOELI dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam laci meja berupa:
- 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 1,8 (satu koma delapan) gram;
- 1 (satu) poket plastik sedang yang di dalamnya terdapat 4 (empat) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 1,606 (satu koma enam nol enam) gram;
- 1 (satu) poket plastik sedang yang dalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat NETTO ± 0,629 (nol koma enam dua sembilan) gram;
- 1 (satu) buah serok shabu;
dan di kantong celana Terdakwa sebelah kanan berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Type V-1915, warna hitam IMEI: 868797040724512 dengan simcard Tree dengan nomor 0896-0376-0563.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05644/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 16593/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,403 gram;
- 16594/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,416 gram;
- 16595/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,402 gram;
- 16596/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,385 gram;
- 16597/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,194 gram;
- 16598/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,209 gram;
- 16599/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,226 gram;
- 16600/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,921 gram;
- 16601/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,879 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 16593/2025/NNF.- s.d. 16601/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------- |