Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby 1.DOAN NOVELMAN, S.H.
2.YUSNITA MAWARNI, S.H. M.H.
3.DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
TENDY SOEWADJI, S.Pi., MM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-397/M.5.39/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DOAN NOVELMAN, S.H.
2YUSNITA MAWARNI, S.H. M.H.
3DESTIYAN RAMA DEO NANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENDY SOEWADJI, S.Pi., MM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

---------- Bahwa Ia Terdakwa TENDY SOEWADJI, S.Pi., MM. pada tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp566.810.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);

SUBSIDIAIR :

---------- Bahwa Terdakwa TENDY SOEWADJI, S.Pi., MM. Kepala Cabang PT. Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB0301-Satker An. 03.01.01/27 tanggal tanggal 15 Maret 2021 ditambah dengan Addendum Surat Perjanjian Kerja Nomor: PB0301-Satker An.03.01.01/ADD-I/V/2021/27 tanggal 11 Mei 2021 maka berdasarkan Pasal 17 ayat (2)  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penyedia barang/jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan dan berdasarkan KAK wewenang Terdakwa Tendy Soewadji sebagai penyedia jasa pengawasan Kontruksi meliputi: a) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak; b) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (Shp drawings) yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan; c) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jikan pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan; d) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh kepada ketentuan kontrak; e) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidak sesuaian dengan kondisi di lapangan; f) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk pekerjaan fisik kontruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati dan; g) Merekomendasikan kepada PPK untuk menolak material dan peralatan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi, dimulai sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 7 November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kawasan Sungai Asem Gandok Grindulu dan Anak Sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Cabang PT. Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur yang melaksanakan kontrak tidak sebagaimana mestinya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp566.810.000,00 (lima ratus enam puluh enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah),

Pihak Dipublikasikan Ya