Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby PT. GADING PURI PERKASA 1.DAVID ANTO PENO
2.AKHMAD NASIRIL GHIFAR
3.MUHAMMAD KORIB
4.AHMAD TAMMAMI
5.M. ALIFUL IBAD
6.MOH MISBAHUL ANWAR
7.YULI ADI KRISTIAWAN
8.FAUZI FIRMANSYAH
9.AGUS ARIF ANTO
10.MUCHAMAD DAVID
11.MUHAMAD BAGUS FEBRIANSYAH
12.NUR FAJARUDIN
13.DANANG ARIS DRASTISTA
14.AHMAD RIFA’I
15.M. AKBAR BAITUL AL HADI
16.MOCH. FANI SYARIFUDIN
17.MOCH. RIZAL IBROHIM
18.SRI WISNU SURYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 127/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GADING PURI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Andri Dwi Putra, S.H.PT. GADING PURI PERKASA
Tergugat
NoNama
1DAVID ANTO PENO
2AKHMAD NASIRIL GHIFAR
3MUHAMMAD KORIB
4AHMAD TAMMAMI
5M. ALIFUL IBAD
6MOH MISBAHUL ANWAR
7YULI ADI KRISTIAWAN
8FAUZI FIRMANSYAH
9AGUS ARIF ANTO
10MUCHAMAD DAVID
11MUHAMAD BAGUS FEBRIANSYAH
12NUR FAJARUDIN
13DANANG ARIS DRASTISTA
14AHMAD RIFA’I
15M. AKBAR BAITUL AL HADI
16MOCH. FANI SYARIFUDIN
17MOCH. RIZAL IBROHIM
18SRI WISNU SURYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penggugat tidak mempunyai kewajiban pemberian hak dan segala akibat hukumnya karena Tergugat I dan Tergugat II telah Mangkir.
  3. Menyatakan segala hak yang timbul akibat hubungan kerja tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menjadi tanggung jawab Turut Tergugat II
  4. Menyatakan segala hak yang timbul akibat hubungan kerja tergugat VI, Tergugat VII , Tergugal VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII dan  Tergugat XVIII menjadi tanggung jawab Turut Tergugat I.
  5. Menghukum Para Tergugat Secara Tanggung Renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak