Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby TARJONO,SH 1.SUHARTO, SE
2.IRMAWATI FAUZIAH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/M.5.16/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARJONO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTO, SE[Penahanan]
2IRMAWATI FAUZIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR  :

                    Bahwa terdakwa SUHARTO, SE selaku Direktur PT. Multi Karya Citra Mandiri  dengan  dasar pendirian Akta Notaris   No. 83  tanggal 8 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Didik Wahyu Indarta, SH sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Notaris Nomor  84 tanggal 11 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Nurul Hidajah SH, M.Kn bersama – sama  dengan IRMAWATI FAUZIAH yang pada tahun 2017 s/d 2018 selaku Kepala Biro Pemasaran pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Nomor  : 580/443/SK.DIR/214.412/IV/2017  tanggal 30 April 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pegawai PD. BPR Daerah Bojonegoro, pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan 2017,  bertempat di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Jl. Mastrip No. 35 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

SUBSIDIAIR  :

            Bahwa terdakwa SUHARTO, SE selaku Direktur PT. Multi Karya Citra Mandiri  dengan  dasar pendirian Akta Notaris   No. 83  tanggal 8 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Didik Wahyu Indarta, SH sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Notaris Nomor  84 tanggal 11 Februari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Siti Nurul Hidajah SH, M.Kn bersama – sama  dengan IRMAWATI FAUZIAH yang pada tahun 2017 s/d 2018 selaku Kepala Biro Pemasaran pada PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Nomor  : 580/443/SK.DIR/214.412/IV/2017  tanggal 30 April 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pegawai PD. BPR Daerah Bojonegoro, pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 atau setidak-tidaknya antara tahun 2016 sampai dengan 2017,  bertempat di PD. BPR Bank Daerah Bojonegoro Jl. Mastrip No. 35 Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya