Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1160/Pdt.G/2025/PN Sby PT Bank Perkreditan Rakyat Sili Corp Bank 1.Djamal Dwi Saputra
2.Dwi Lilies Siswati atau Dwi Lilis Siswati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1160/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Sili Corp Bank
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EPIFANI RACHMAD GUNADI, S.H., M.HPT Bank Perkreditan Rakyat Sili Corp Bank
Tergugat
NoNama
1Djamal Dwi Saputra
2Dwi Lilies Siswati atau Dwi Lilis Siswati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit no 40 tanggal 8 April 2021, jo Akta Perubahan Perjanjian Kredit no 26 tanggal 7 April 2022, jo Akta Pemberian Hak Jaminan dan Ganti Rugi no 42 tanggal 8 April 2021 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan no 06/2021 tanggal 23 April 2021;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji;
  4. Menyatakan Tergugat I masih memiliki kekurangan kewajiban sebesar Rp 6.177.283.815,- (enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng tetap membayar Kekurangan Tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp 6.177.283.815,- (enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah);
  6. Menyatakan harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari sebagai jaminan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Pasal 1131 Burgerlijke Wetboek untuk memenuhi kekurangan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp 6.177.283.815,- (enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah);
  7. Menetapkan sita atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari untuk memenuhi kekurangan kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp 6.177.283.815,- (enam miliar seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/ Dwangsom atas keterlambatan pemenuhan putusan Pengadilan ini sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap/ Inkracht Van Gewijsde;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak