Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby ARIO WIBOWO, S.H., M.H. 1.TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO
2.ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO
3.FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1576 /M.5.46/Ft.1/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIO WIBOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO[Penahanan]
2ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO[Penahanan]
3FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO, bersama-sama dengan Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI serta Saksi SUMARSONO Bin SADIMAN dan Saksi SUWARNO BIN SASTRO DIMEJA TOWO (yang keduanya diajukan dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, secara melawan hukum telah mengerjakan kegiatan pembangunan Plengseng Afur/Talud dengan menggunakan Dana Hibah yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020 yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Waru Manunggal yang diketuai oleh Saksi SUMARSONO Bin SADIMAN dengan bendaharanya bernama Saksi SUWARNO BIN SASTRO DIMEJA TOWO.

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa I TAUFIK PRIA KURNIAWAN Alias PIKO Bin MUJITO staf administrasi Sasana Krida Mulya (Posko Perjuangan), bersama-sama dengan Terdakwa II ARIP WIBOWO Bin HADI SUYITNO selaku mandor kegiatan pembangunan Plengseng Afur/Talud di RT 08-RT09 Desa Warurejo Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Terdakwa III FONNY AGITA RIZJKI Bin SUGIRI selaku pemilik CV Mulya Rizki serta Saksi SUMARSONO Bin SADIMAN dan Saksi SUWARNO BIN SASTRO DIMEJA TOWO (yang keduanya diajukan dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekitar Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada kurun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dalam kegiatan pembangunan Plengseng afur/Talud RT 8-RT 9 dengan realisasi belanja penggunaan sebesar Rp. 178.902.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu rupiah) dari total dana hibah tunai Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Pokmas Waru Manunggal sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Pihak Dipublikasikan Ya