| Dakwaan |
DAKWAAN :
------ Bahwa terdakwa FAWWAS GHOZI BIN MUJALI, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama Sdr. Muhammad Lutfi Septiyanto, Sdr. Fanistiyo Yesi Irwansyah, Sdr. M. Rizki Maulana, Sdr. Adek Setya Ageng, Sdr. Muhammad Fatthikhudin dan Sdr. Imamul Baihaqi, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 03.40 Wib tepatnya d depan SMP Siti Aminah Jl. Perum GSI Kel. Kedurus Kec. Karangpilang Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yang didahului, disertaiatau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau akan memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya, jika perbuatan ituu dilakukan pada waktu malamdidalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau dijalan umum atau didalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih", ", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat saksi Nandana Farelaldyth Setyawan sepulang dari Warung Kopi “Projo Anom” samping toko tiga bola di Jl. Raya menganti Wiyung Surabaya, saat saksi Nandana Farelaldyth Setyawan mengendarai sepeda motor dan putar balik didepan Gereja tiba-tiba saksi Nandana Farelaldyth Setyawan yang saat itu menggunakan Hodie warna hitam dengan motif bertuliskan “GOLONGAN PEMBAWA ONAR” melihat hal tersebut saksi Nandana Farelaldyth Setyawan diikuti oleh terdakwa, Sdr. Adek Setya Ageng dan Sdr. Muhammad Fatthikhudin berboncengan melakukan pengejaran pada saksi Nandana Farelaldyth Setyawan, kemudian diikuti oleh Sdr. Muhammad Lutfi Septiyanto, Sdr. Fanistiyo Yesi Irwansyah, Sdr. M. Rizki Maulana, dan Sdr. Imamul Baihaqi, saat melakukan pengejaran di Perumahan Gunungsari Indah hingga Jalan depan sekolah Siti Aminah perumahan Gunungsari indah Surabaya saksi Nandana Farelaldyth Setyawan berhasil dihentikan dengan memotong laju jalur oleh Sdr. Fanistiyo Yesi Irwansyah yang berboncengan dengan Sdr. Muhammad Lutfi Septiyanto, kemudian dengan nada membentak Sdr. Fanistiyo Yesi Irwansyah menyuruh saksi Nandana Farelaldyth Setyawan untuk turun dari sepeda motor dan melepaskan hodei yang mana hodie tersebut tersimpan HP milik saksi Nandana Farelaldyth Setyawan, kemudian terdakwa dan Sdr. Muhammad Fatthikhudin melepaskan helm yang digunakan oleh saksi Nandana Farelaldyth Setyawan, kemudian Sdr. Imamul Baihaqi sempat melakukan pemukulan pada kepala saksi Nandana Farelaldyth Setyawan setelah itu terdakwa bersama-sama Sdr. Muhammad Lutfi Septiyanto, Sdr. Fanistiyo Yesi Irwansyah, Sdr. M. Rizki Maulana, Sdr. Adek Setya Ageng, Sdr. Muhammad Fatthikhudin dan Sdr. Imamul Baihaqi meninggalkan saksi Nandana Farelaldyth Setyawan dengan membawa Hp milik saksi Nandana Farelaldyth Setyawan;
- Bahwa setelah membawa HP milik Nandana Farelaldyth Setyawan, terdakwa menjual HP tersebut kepada Sdr. Ilham dan laku terjual sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dari penjualan HP tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu urpiah) dari Sdr. Imamul Baihaqi;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Nandana Farelaldyth Setyawan menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP ----- |