Petitum |
Provisi (Serta-merta / Voorziening)
- MENGADILI, memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan seluruh proses dan/atau pengusulan sanksi daftar hitam (blacklist), pencairan jaminan, serta lelang ulang/penunjukan pengganti atas paket pekerjaan a quo hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat tidak melakukan tindakan apapun yang berpotensi memperburuk kedudukan hukum Penggugat terkait kontrak a quo selama pemeriksaan perkara.
II. Pokok Perkara – Primair
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi/PMH terhadap Penggugat;
- MENYATAKAN TIDAK SAH/BATAL DEMI HUKUM Surat Pemutusan Kontrak tertanggal 7 Agustus 2025 beserta segala akibat hukumnya;
- MENGHUKUM Tergugat membayar kepada Penggugat sedikitnya Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) sebagai pembayaran tagihan progres belum terbayar;
- MENGHUKUM Tergugat mencabut dan/atau tidak melanjutkan usulan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap Penggugat, serta merehabilitasi nama baik Penggugat dalam sistem pengadaan pemerintah;
- MENETAPKAN bahwa denda keterlambatan (jika ada) tidak dapat dibebankan untuk periode keterlambatan yang disebabkan force majeure/perubahan desain atas permintaan instansi/masyarakat dan/atau hal lain di luar kesalahan Penggugat;
- MENGHUKUM Tergugat untuk melaksanakan audit bersama/independen atas progres dan pembayaran (bila diperlukan sebagai pelaksanaan putusan) dan membayar biaya perkara.
III. Subsidair (Bila Majelis Berpendapat Lain)
- MENYATAKAN Tergugat setidak-tidaknya telah melakukan PMH administratif yang merugikan Penggugat;
- MENGHUKUM Tergugat membayar ganti rugi (materiil & immateriil) secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan jumlah seadil-adilnya menurut hukum dan putusan ex aequo et bono;
- MENGHUKUM Tergugat membayar biaya perkara.
|