Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa JEMI MARTAK SUDIANTO Bin (alm) SUDI pada hari Selasa tanggal 03 Mei 20205 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan mei 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Stand Mumuso jalan Tunjungan No. 42 – 48 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa masuk kedalam area toko MUMUSO dengan maksud untuk mengambil barang yang bisa di jual kembali selanjutnya terdakwa menuju rak etalase dan mengambil 3 (tiga) unit Power bank Portable Merk Mumuso dan memasukanya ke dalam saku celana yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa berjalan kembali dan mengambil 1 buah ikat pinggang warna hitam merk Mumuso dan langsung iya kenakan di celananya dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko Mumuso tanpa membayar di kasir sehingga mengakibatkan Toko Mumuso mengalami kerugian sebesar Rp. 632.500,- (enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |