Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1988/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH JEMI MARTAK SUDIANTO bin (Alm) SUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1988/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 4186/M.5.10.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI MARTAK SUDIANTO bin (Alm) SUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------  Bahwa ia Terdakwa JEMI MARTAK SUDIANTO Bin (alm) SUDI pada hari Selasa tanggal 03 Mei 20205  sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu pada bulan mei 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Stand Mumuso jalan Tunjungan No. 42 – 48 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa masuk kedalam area toko MUMUSO  dengan maksud untuk mengambil barang yang bisa di jual kembali selanjutnya terdakwa menuju rak etalase dan mengambil 3 (tiga)  unit Power bank Portable Merk Mumuso  dan memasukanya ke dalam saku celana yang terdakwa pakai selanjutnya terdakwa berjalan kembali dan mengambil 1 buah ikat pinggang  warna hitam merk Mumuso dan langsung iya kenakan di celananya dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan toko Mumuso tanpa membayar di kasir sehingga mengakibatkan Toko Mumuso mengalami kerugian sebesar Rp.  632.500,- (enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya