Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.G/2026/PN Sby Didik Purnomo 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Pahlawan
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.Notaris Lely Novarita Nayasari, S.H., M.Kn/ Notaris pengganti dari Maria Baroroh, SH, M.Kn)
4.PPAT Yatiningsih, SH, M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 169/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Bahri, S. AG, MHDidik Purnomo
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Surabaya Pahlawan
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3Notaris Lely Novarita Nayasari, S.H., M.Kn/ Notaris pengganti dari Maria Baroroh, SH, M.Kn)
4PPAT Yatiningsih, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sulaiman
2Kantor Pertanahan Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Penetapan Limit lelang atas Objek Perkara/lelang berupa tanah dan bangunan dengan SHM 1898 a.n. Didik Purnomo, dengan luas 172 M?2; , terletak di Jl. Patemon Barat No. 181 RT 006 RW 001 Kelurahan Kupang Kecamatan Sawahan Kota Surabaya adalah jauh dibawah nilai pasar yang wajar dan merupakan  Perbuatan Melawan Hukum  sebagaimana dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
  3. Manyatakan cacat hukum dan batal demi hukum pelaksaan lelang Nomor : B.13520/KC.IX/ADK/11/2025 pada tanggal 12 Desember 2025 yang dilaksanakan oleh Tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Surabaya Pahlawan.
  4. Memerintahkan pengembalian objek kepada Penggugat
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rp. sebesar Rp. 1.926.400.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi  secara tanggung renteng untuk membayar kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  7. Mohon Pengadilan Negeri Surabaya menolak segala tuntutan atau klaim lain diajukan oleh Para Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.
  8. Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak