Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby HARIANTO YAPARDI PT AGUNG PANORAMA PROPERTINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIANTO YAPARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Steven Messakh, SH, MMHARIANTO YAPARDI
Termohon
NoNama
1PT AGUNG PANORAMA PROPERTINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;

 

2.     Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT AGUNG PANORAMA PROPERTINDO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;

 

3.     Menunjuk Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;

 

4.     Menunjuk dan mengangkat:                                                

  1. Sdr. DENNY KURNIAWAN, S.H., M.A. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-227. AH.04.05-2024, tertanggal 17 Oktober 2024, yang berkantor di KANTOR HUKUM DNY, Ruko Mendrisio 1 Blok C 1, Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Kel. Cihuni, Kec. Pagedangan, Tangerang Selatan;
  2. Sdr. ANDRIAN FAMLI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-4.AH.04.05-2025, tertanggal 11 Februari 2025, yang berkantor di Leo Famli & Associates Law Office, Komplek ITC Permata Hijau Blok G30 Diamond, Jl. Letjen Soepeno Kav. 2, Kec. Kebayoran lama, Kota Jakarta Selatan; dan
  3. Sdr. REDHO PURNOMO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-306. AH.04.05-2024, tertanggal 20 Desember 2024, yang berkantor di RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, Aldeoz Building Lt.3, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

 

Untuk bertindak selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau sebagai Tim Kurator apabila status TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PAILIT;

 

5. Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil TERMOHON PKPU dan seluruh Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhing sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dalam perkara ini diucapkan;

 

6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak