Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1932/Pid.B/2025/PN Sby | PUTU EKA WISNIATI, S.H. | 1.HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO 2.RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 1932/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-5197/M.5.43/Eoh.2/08/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (DPO), dan saudara MAHFUD (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17-A Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |