Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1932/Pid.B/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. 1.HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO
2.RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1932/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5197/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO[Penahanan]
2RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (DPO), dan saudara MAHFUD (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 bertempat di depan rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17-A Surabaya atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan mamakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu . Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 jam 03.00 WIB, Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO, Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (DPO), dan saudara MAHFUD (DPO) untuk berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Sesampainya di Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17-A Surabaya, Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO, Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (DPO), dan saudara MAHFUD (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol L-3934-I milik saksi SOIM yang diparkir oleh saksi SOIM didepan rumah Jalan Tambak Wedi Baru Gang 17-A Surabaya, saudara FIRMAN (DPO) lalu mendekati sepeda motor tersebut dan membuka kunci magnet dengan kunci magnetnya dan merusak kunci setir dengan menggunakan kunci letter Y yang dipasang mata kunci berujung lancip sementara  Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO, Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, dan saudara MAHFUD (DPO) memantau situasi sekitar, setelah saudara FIRMAN (DPO) berhasil merusak kunci sepeda motor Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO kemudian menyalakan mesin sepeda motor dan menggeser sepeda motor tersebut dari tempat semula. Namun pada saat Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO, Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (belum tertangkap), dan saudara MAHFUD (belum tertangkap) hendak membawa kabur sepeda motor milik saksi SOIM, perbuatan Para Terdakwa diketahui oleh saksi SOIM yang langsung berteriak. Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO dan Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET kemudian berhasil diamankan oleh warga sedangkan saudara FIRMAN (DPO) dan saudara MAHFUD (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Para Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I HENDRA AMIN Bin Alm AMIN JAMSONO bersama-sama dengan Terdakwa II RAHMAD DWI SUJI SAPUTRA Bin SALAMET, saudara FIRMAN (DPO), dan saudara MAHFUD (DPO), saksi SOIM mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).

 

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya