| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Rabu, 24 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | CHRISTINE DWI ARINI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | EFENDI, SH | CHRISTINE DWI ARINI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus) | | 2 | PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Cabang MERR Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. 004759980 dengan Nopol S 1504 NE kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengahapus pinjaman kredit atas nama Penggugat dari daftar hutang Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat I untuk membersihkan nama baik Penggugat dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti rugi atas kerugiaan materiil secara tanggung renteng sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratusĀ juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I membayar Ganti rugi atas kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar Ganti rugi atas kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar setiap keterlambatan menjalankan Putusan (Dwangsom) setiap harinya sebasar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pata Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |