Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Sby CHRISTINE DWI ARINI 1.PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus)
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Cabang MERR Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTINE DWI ARINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI, SHCHRISTINE DWI ARINI
Tergugat
NoNama
1PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE (Kredit Plus)
2PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, Cabang MERR Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) No. 004759980 dengan Nopol S 1504 NE kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengahapus pinjaman kredit atas nama Penggugat dari daftar hutang Tergugat I;
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk membersihkan nama baik Penggugat dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Ganti rugi atas kerugiaan materiil secara tanggung renteng sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratusĀ  juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I membayar Ganti rugi atas kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat II untuk membayar Ganti rugi atas kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) kepada Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar setiap keterlambatan menjalankan Putusan (Dwangsom) setiap harinya sebasar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  10. Menghukum Pata Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak