Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby Olga Elkina PT Indonesia Capital Nirwana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Olga Elkina
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Indonesia Capital Nirwana
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana;

4. Menunjuk dan mengangkat:

  1. Aprilia Dwi Paramita, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-33.AH.04.06-2024 tertanggal 23 Februari 2024, yang beralamat di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Sentral Lt. 14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12930;
  2. Anthony Muslim Patimura, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-75.AH.04.06-2024 tertanggal 07 Mei 2024, yang beralamat di SIP Law Firm, No. 7 Building, Jl. Buncit Raya No. 7, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12760;

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon/PT Indonesia Capital Nirwana;

5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;

6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan;

7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak