Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2014/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. MUHAMMAD NASYWA FIKLI Bin GUNTUR HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2014/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4872/M.5.43/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASYWA FIKLI Bin GUNTUR HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Bendul Merisi Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 terdakwa disuruh oleh Sdr. Tembeng (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu di SDN Bendul Merisi Surabaya, setelah itu terdakwa pergi menuju SDN Bendul Merisi Surabaya kemudian terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis ganja sebanyak 1(satu) bungkus plastic yang berisikan 2(dua) kantong plastic berisikan daun, batang narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 2(dua) kilogram.
    • Setelah itu Terdakwa membawa narkotika jenis ganja tersebut ke tempat Sdr. Iqbal (DPO) di daerah Bendul Merisi lalu atas perintah Sdr. Tembeng terdakwa membagi yaitu sebanyak ± 1,5(satu koma lima) kilogram dititipkan ke Sdr. Iqbal sedangkan yang sebanyak ± 500 (lima ratus) gram terdakwa bawa dan terdakwa pecah atau bagi jadi 39 (tiga puluh sembilan) bungkus) dengan rincian sebagai berikut : 3(tiga) bungkus plastic berisikan daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing kurang lebih 50 (lima puluh) gram, 6(enam) bungkus plastic berisikan daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing kurang lebih 25 (dua puluh lima puluh) gram, dan 30 (tiga puluh) bungkus plastic berisikan daun, batang dan biji narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram, selanjutnya 39(tiga puluh sembilan) poket narkotika jenis ganja tersebut terdakwa bawa pulang ke tempat tinggal terdakwa untuk terdakwa edarkan kembali sesuai dengan perintah Sdr. Tembeng.
    • Bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meranjau pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 18.30 wib di daerah Sidosermo sebanyak 2(dua) poket dengan berat ± 25 gram, dan 5(lima) poket dengan berat ±2,5gram, lalu jam 19.00 wib di Jl Tenggilis sebanyak 5(lima) poket dengan berat masing-masing ±2,5 gram, jam 20.00 wib di Jl Tenggilis sebanyak 2(dua) bungkus dengan berat ± 25(dua puluh lima) gram, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 12.00 wib Jl Sidosermo meranjau sebanyak 6(enam) bungkus dengan berat masing-masing ±2,5gram, jam 15.00 wib di Jl Sidosermo sebanyak 1(satu) bungkus dengan berat ± 50 gram, jam 14.00 wib di Jl Sidosermo sebanyak 1(satu) bungkus dengan berat ±50 gram, dan terdakwa menyimpan sisanya sambil menunggu perintah dari Sdr. Tembeng.
    • Bahwa Terdakwa menerima upah atau komisi sebagai perantara narkotika jenis ganja tersebut  sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap pengiriman hingga diserahkan ke pembeli yang dikirim oleh Sdr. Tembeng ke nomor DANA milik terdakwa di nomor 081393439427.
    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 16.00 wib bertempat di Warkop NIPPON Jl Sidosermo V No 53 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Arafat Jihad Sumaryono Putra dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) kantong plastic berisikan daun, batang, biji yang merupakan narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sebesar ±1,950 gram, ±0,810gram, dan ±0,860gram dengan total ±3,62gram di saku baju yang terdakwa gunakan serta 1(satu) unit handphone Redmi diatas meja warkop selanjutnya dilakukan pengembangan sekira jam 17.00 wi dilakukan penggeledahan di dalam rumah di Jl Panjang Jiwo Gang Lebar No 57 Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 14(empat belas) kantong plastic berisikan daun, batang, biji yang merupakan narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sebesar ±49,500gram, ±24,880gram, ±23,320gram, ±1,970gram, ±2,260gram, ±1,600gram, ±1,950gram, ±1,670gram, ±3,070gram, ±2,380gram, ±1,900gram, ±2,000gram, ±1,830gram, dan ±2,160gram dengan total ±120,49gram, 1(satu) unit timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastic klip yang berada di dalam tas plastic warna hitam yang ditempel lakban warna coklat yang terletak di bawah lemari di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05110/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 13927/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 49,500 gram;
  • 13928/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 24,880 gram;
  • 13929/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 23,320 gram;
  • 13930/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,970 gram;
  • 13931/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,260 gram;
  • 13932/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,600 gram;
  • 13933/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,950 gram;
  • 13934/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,670 gram;
  • 13935/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 3,070 gram;
  • 13936/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,380 gram;
  • 13937/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,900 gram;
  • 13938/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,000 gram;
  • 13939/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,830 gram;
  • 13940/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,160 gram;
  • 13941/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,950 gram;
  • 13942/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,810 gram;
  • 13943/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,860 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 13927/2025/NNF,- 13943/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl Panjang Jiwo Gang Lebar No 57 Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 16.00 wib bertempat di Warkop NIPPON Jl Sidosermo V No 53 Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh Saksi Arafat Jihad Sumaryono Putra dan Saksi Edo Ranto Perkasa yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3(tiga) kantong plastic berisikan daun, batang, biji yang merupakan narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sebesar ±1,950 gram, ±0,810gram, dan ±0,860gram dengan total ±3,62gram di saku baju yang terdakwa gunakan serta 1(satu) unit handphone Redmi diatas meja warkop selanjutnya dilakukan pengembangan sekira jam 17.00 wi dilakukan penggeledahan di dalam rumah di Jl Panjang Jiwo Gang Lebar No 57 Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa 14(empat belas) kantong plastic berisikan daun, batang, biji yang merupakan narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sebesar ±49,500gram, ±24,880gram, ±23,320gram, ±1,970gram, ±2,260gram, ±1,600gram, ±1,950gram, ±1,670gram, ±3,070gram, ±2,380gram, ±1,900gram, ±2,000gram, ±1,830gram, dan ±2,160gram dengan total ±120,49gram, 1(satu) unit timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastic klip yang berada di dalam tas plastic warna hitam yang ditempel lakban warna coklat yang terletak di bawah lemari di dalam kamar terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 05110/NNF/2025 tanggal 19 Juni 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 13927/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 49,500 gram;
  • 13928/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 24,880 gram;
  • 13929/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 23,320 gram;
  • 13930/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,970 gram;
  • 13931/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,260 gram;
  • 13932/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,600 gram;
  • 13933/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,950 gram;
  • 13934/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,670 gram;
  • 13935/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 3,070 gram;
  • 13936/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,380 gram;
  • 13937/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,900 gram;
  • 13938/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,000 gram;
  • 13939/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,830 gram;
  • 13940/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,160 gram;
  • 13941/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,950 gram;
  • 13942/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,810 gram;
  • 13943/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,860 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama MUHAMMAD NASYWA FIKLI BIN GUNTUR HADI oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 13927/2025/NNF,- 13943/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya