| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | I PUTU KISNU GUPTA, S.H. | 1.SAMSUL ANAM 2.ZAINUL ABIDIN 3.KAMADI 4.SUWITO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–502/M.5.19/Ft.1/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | KESATU : ---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 211/ 438.1.1.3/ 2021 tanggal 10 Febrauri 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 538/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 414/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 321/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 406/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 445/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan Terdakwa dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 55/ 438.1.1.3/ 2029 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 453/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO Bin KOIRUL ANAM selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO Bin MADI selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Saksi SOCHIBUL YANTO, ST., MM. Bin H. SOBIN (ketiganya sebagai Terdakwa yang dilakukan Penuntutan dalam berkas berbeda) dan Saksi SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK (dilakukan penyidikan dalam berkas berbeda), pada hari Senin dan tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SAMSUL ANAM di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa KAMADI, SE di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SUWITO di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan di McDonald’s Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, KEDUA: ---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 211/ 438.1.1.3/ 2021 tanggal 10 Febrauri 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 538/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 414/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 321/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 406/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 445/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan Terdakwa dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 55/ 438.1.1.3/ 2029 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 453/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO Bin KOIRUL ANAM selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO Bin MADI selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Saksi SOCHIBUL YANTO, ST., MM. Bin H. SOBIN (ketiganya sebagai Terdakwa yang dilakukan Penuntutan dalam berkas berbeda) dan Saksi SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK (dilakukan penyidikan dalam berkas berbeda), pada hari Senin dan tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Tulangan, Kantor Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SAMSUL ANAM di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa KAMADI, SE di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SUWITO di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan di McDonald’s Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, KETIGA : ---------- Bahwa Terdakwa SAMSUL ANAM selaku Kepala Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 211/ 438.1.1.3/ 2021 tanggal 10 Febrauri 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 538/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SAMSUL ANAM, Terdakwa ZAINUL ABIDIN selaku Kepala Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 414/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 321/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama ZAINUL ABIDIN, Terdakwa KAMADI selaku Kepala Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 406/ 438.1.1.3/ 2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 445/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama KAMADI dan Terdakwa dan Terdakwa SUWITO selaku Kepala Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 188/ 55/ 438.1.1.3/ 2029 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 100.3.3.2/ 453/ 438.1.1.3/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo atas nama SUWITO bersama – sama dengan Saksi MOCH. ADIN SANTOSO Bin KOIRUL ANAM selaku Kepala Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/128/438.1.1.3/2021, tanggal 4 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/558/438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama MOCH. ADIN SANTOSO, Saksi SANTOSO Bin MADI selaku Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor :188/206/438.1.1.3/2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Surat keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/554/ 438.1.1.3/2024 tanggal 11 Juni 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atas nama SANTOSO dan Saksi SOCHIBUL YANTO, ST., MM. Bin H. SOBIN (ketiganya sebagai Terdakwa yang dilakukan Penuntutan dalam berkas berbeda) dan Saksi SRI SETYO PERTIWI Alias HJ. TIWIK Alias NING TIWIK (dilakukan penyidikan dalam berkas berbeda), pada hari Senin dan tanggal 14 April 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu antara bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Kantor Camat Tulangan, Kantor Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Sudimoro Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, Kantor Desa Medalem Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SAMSUL ANAM di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa ZAINUL ABIDIN di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa KAMADI, SE di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di rumah Terdakwa SUWITO di Desa Kebaron Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah Warung Kopi di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, di sebuah kafe di Kavling DPR Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan di McDonald’s Puri Surya Jaya Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dipidana sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan yaitu gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
