Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa untuk kepastian hukum PEMOHON memohon Penetapan dari Pengadilan bahwa Nama Pemohon yang bernama :
- SOE’UT MARDJIMAN yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir milik PEMOHON;
- SU’UD MARDJIMAN yang terdapat pada dokumen Kutipan Buku Nikah milik PEMOHON; dan
adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan
selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah SU’UD MARDJIMAN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|