Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa I DJUNAIDI bin SUDJONO dan Terdakwa II ROCHMAT HIDAYAT bin CHUMAIDI, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Kalimas Hilir I-A/41 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I DJUNAIDI melakukan deposit uang dalam aplikasi SKY999 dengan menyuruh terdakwa II ROCHMAT menyetorkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA atas nama DJUNAIDI dengan nomor 083877786894 melalui QRIS dengan penerima atas nama TEKNODAS di kios daerah Jl. Kalimas Hilir Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya lalu terdakwa I DJUNAIDI menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 4A warna Dark Grey dengan IMEI 1 865407036545201 IMEI 2 865407036545219 untuk membuka aplikasi SKY999 kemudian memasukkan ID: 218319893, nama: iQdam, telepon: 087728823775, dan kata sandi: dydy111666 lalu terdakwa I DJUNAIDI menekan tulisan konfirmasi dan muncul jenis permainan yang akan dimainkan selanjutnya terdakwa I DJUNAIDI memilih jenis permainan "SUGARRUSH1000" lalu terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT bergantian menentukan bet atau taruhan yang akan dipasang yaitu antara Rp40,- (empat puluh rupiah) sampai dengan Rp400,- (empat ratus rupiah) kemudian terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT bergantian menekan tombol spin atau putaran yang ada pada permainan tersebut. Spin atau putaran tersebut dimulai dari 10 (sepuluh) putaran, 30 (tiga puluh) putaran, 50 (lima puluh) putaran, dan 100 (seratus) putaran yang mana gambar dalam permainan tersebut akan muncul secara acak dan secara otomatis berputar dan berhenti sendiri. Apabila ada 3 (tiga) sampai 5 (lima) gambar yang sama maka gambar tersebut akan pecah dan secara otomatis saldo akan bertambah yang artinya mendapatkan kemenangan namun sebaliknya apabila dari gambar tersebut tidak ada yang sama atau pecah maka saldo akan berkurang secara otomatis dan apabila memperoleh kemenangan maka keuntungan akan terdakwa I WIRAHADI bagikan kepada terdakwa II ROCHMAT. Pada saat itu terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT mengalami kekalahan dan saldo di akun tersisa sebesar Rp26,- (dua puluh enam rupiah).
- Bahwa para terdakwa sebelumnya pernah memperoleh kemenangan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan judi online tersebut lalu terdakwa I DJUNAIDI membagi hasil kemenangannya bersama terdakwa II ROCHMAT dengan cara mentraktir terdakwa II ROCHMAT rokok dan kopi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Hadi Iswanto, saksi Agus Subandi, dan tim Kepolisian Sektor Pabean Cantikan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A warna Dark Grey dengan IMEI 1 865407036545201 IMEI 2 865407036545219 milik terdakwa I DJUNAIDI yang sedang digunakan terdakwa II ROCHMAT untuk bermain judi online, 1 (satu) bendel screenshot bukti permainan, dan 1 (satu) bendel bukti mutasi rekening DANA. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi online yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I DJUNAIDI bin SUDJONO dan Terdakwa II ROCHMAT HIDAYAT bin CHUMAIDI, pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Jalan Kalimas Hilir I-A/41 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I DJUNAIDI menyuruh terdakwa II ROCHMAT untuk melakukan deposit uang dalam aplikasi SKY999 dengan cara menyetorkan uang tunai sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA atas nama DJUNAIDI dengan nomor 083877786894 melalui QRIS dengan penerima atas nama TEKNODAS di kios daerah Jl. Kalimas Hilir Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya lalu terdakwa I DJUNAIDI menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 4A warna Dark Grey dengan IMEI 1 865407036545201 IMEI 2 865407036545219 untuk membuka aplikasi SKY999 kemudian memasukkan ID: 218319893, nama: iQdam, telepon: 087728823775, dan kata sandi: dydy111666 lalu terdakwa I DJUNAIDI menekan tulisan konfirmasi dan muncul jenis permainan yang akan dimainkan selanjutnya terdakwa I DJUNAIDI memilih jenis permainan "SUGARRUSH1000" lalu terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT bergantian menentukan bet atau taruhan yang akan dipasang yaitu antara Rp40,- (empat puluh rupiah) sampai dengan Rp400,- (empat ratus rupiah) kemudian terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT bergantian menekan tombol spin atau putaran yang ada pada permainan tersebut. Spin atau putaran tersebut dimulai dari 10 (sepuluh) putaran, 30 (tiga puluh) putaran, 50 (lima puluh) putaran, dan 100 (seratus) putaran yang mana gambar dalam permainan tersebut akan muncul secara acak dan secara otomatis berputar dan berhenti sendiri. Apabila ada 3 (tiga) sampai 5 (lima) gambar yang sama maka gambar tersebut akan pecah dan secara otomatis saldo akan bertambah yang artinya mendapatkan kemenangan namun sebaliknya apabila dari gambar tersebut tidak ada yang sama atau pecah maka saldo akan berkurang secara otomatis dan apabila memperoleh kemenangan maka keuntungan akan terdakwa I WIRAHADI bagikan kepada terdakwa II ROCHMAT. Pada saat itu terdakwa I DJUNAIDI dan terdakwa II ROCHMAT mengalami kekalahan dan saldo di akun tersisa sebesar Rp26,- (dua puluh enam rupiah).
- Bahwa para terdakwa sebelumnya pernah memperoleh kemenangan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari permainan judi online tersebut lalu terdakwa I DJUNAIDI membagi hasil kemenangannya bersama terdakwa II ROCHMAT dengan cara mentraktir terdakwa II ROCHMAT rokok dan kopi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Hadi Iswanto, saksi Agus Subandi, dan tim Kepolisian Sektor Pabean Cantikan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 4A warna Dark Grey dengan IMEI 1 865407036545201 IMEI 2 865407036545219 milik terdakwa I DJUNAIDI yang sedang digunakan terdakwa II ROCHMAT untuk bermain judi online, 1 (satu) bendel screenshot bukti permainan, dan 1 (satu) bendel bukti mutasi rekening DANA. Setelahnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan perjudian jenis judi online yang bersifat untung-untungan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------- |