Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Evi Novianti SE PT Bank Amar Indonesia Tbk Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 140/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Evi Novianti SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Fahmi SHEvi Novianti SE
Tergugat
NoNama
1PT Bank Amar Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat Keputusan Direksi TERGUGAT No.021/SK-DIR/SDM/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024  yang diterbitkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan pasal 32 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja No. 257/SK-DIR/SDM/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 tidak sah dan batal demi hukum
  4. Menyatakan Putus hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya sejak putusan diucapkan
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 48 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021  TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, dan upah proses berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 37/PUU-IX/2011 dengan rincian sebagai berikut :
    1. Uang pesangon

1 x 9 x Rp. 6.765.000                                    : Rp. 60.885.000

  1. Uang Penghargaan masa kerja

1 x 6 x Rp. 6.765.000: Rp. 40.590.000

  1. Uang Penggantian Hak

1 x 10 hari x (Rp. 6.765.000 : 25): Rp.2.706.000

  1. Upah Proses

6 X Rp. 6.765.000                                         : Rp. 40.590.000

                                                Total              Rp144.771.000

Secara tunai dan sekaligus pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap.

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak