Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.B/2026/PN Sby DUTA MELLIA, SH 1.KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM)
2.SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 695/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1957/M.5.10.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM)[Penahanan]
2SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) bersama-sama dengan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat didepan Mushollah Jalan Gogor gang Makam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) dan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain lalu para terdakwa berangkat mencari sasaran mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol L 6708 BAY milik Sdr. BAGUS yang dipinjam oleh terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM), selanjutnya dari arah Joyoboyo Kota Surabaya menuju arah Wiyung Kota Surabaya, para terdakwa masuk kedalam gang Gogor Wiyung Kota Surabaya, kemudian terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) melihat Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN yang saat itu sedang duduk bermain handphone didepan teras mushollah Al-Wahyu Rohmah, lalu para terdakwa mendekati Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN yang saat itu duduk didepan teras mushollah yang sedang bermain handphone kemudian terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) langsung mengambil handphone secara paksa dari Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN tersebut dan setelah para terdakwa berhasil menguasai 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A02 warna hitam tanpa seizin pemiliknya lalu pergi melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi WIWIN WINARTI selaku pemilik Handphone mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;--------

Atau

 

Kedua :

------ Bahwa terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) bersama-sama dengan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 14.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat didepan Mushollah Jalan Gogor gang Makam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Surabaya yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) dan terdakwa II SEFRIL ILHAMZAH BIN LUKITO SETIADI bersepakat untuk mengambil barang milik orang lain lalu para terdakwa berangkat mencari sasaran mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol L 6708 BAY milik Sdr. BAGUS yang dipinjam oleh terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM), selanjutnya dari arah Joyoboyo Kota Surabaya menuju arah Wiyung Kota Surabaya, para terdakwa masuk kedalam gang Gogor Wiyung Kota Surabaya, kemudian terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) melihat Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN yang saat itu sedang duduk bermain handphone didepan teras mushollah Al-Wahyu Rohmah, lalu para terdakwa mendekati Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN yang saat itu duduk didepan teras mushollah yang sedang bermain handphone kemudian terdakwa I KURNIAWAN BIN PARTONO (ALM) langsung mengambil handphone secara paksa dari Anak saksi MUHAMMAD AZRIEL AZKA BAHARUDIN tersebut dan setelah para terdakwa berhasil menguasai 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A02 warna hitam tanpa seizin pemiliknya lalu pergi melarikan diri dari tempat tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, mengakibatkan saksi WIWIN WINARTI selaku pemilik Handphone mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP;--------

Pihak Dipublikasikan Ya