Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2633/Pid.B/2025/PN Sby 1.DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2.DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
RIZKY ADI SETIAWAN Bin ALM RUSMIHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2633/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-7543/M.5.43/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
2DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ADI SETIAWAN Bin ALM RUSMIHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa RIZKY ADI SETIAWAN BIN ALM RUSMIHADI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Semanggi No. 29-A Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut sebagaimana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sedang bekerja sebagai polisi Cepek di U – Tern Komplek TNI AL di Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa beristirahat dan membeli rokok di Pasar Pogot Surabaya dengan berjalan kaki, lalu setelah membeli rokok, terdakwa kembali berjalan kaki menuju ke Jl. Kenjeran Surabaya, namun pada saat melewati depan rumah yang beralamatkan di Jalan Kalilom Lor Indah Gg. Semanggi No. 29-A Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda angin Merk MTB Jie Yang warna biru hitam milik saksi MOCH REVY LUBIS yang terparkir di depan rumah, kemudian terdakwa mendekati sepeda angin tersebut dan mengambilnya dengan menggunakan tangan kosong dan sepeda dalam kondisi tidak terkunci, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda angin tersebut, terdakwa bergegas pergi meninggalkan lokasi, kemudian saksi MOCH REVY LUBIS hendak keluar rumah melihat 1 (satu) unit sepeda angin Merk MTB Jie Yang warna biru hitam sudah tidak berada di lokasi, sehingga saksi MOCH REVY LUBIS menanyakan kepada anak – anak yang sedang bermain dan memberitahu apabila sepeda angin milik saksi MOCH REVY LUBIS dibawa oleh terdakwa. Kemudian saksi MOCH REVY LUBIS yang mengetahui hal tersebut langsung mengejar terdakwa sambil berteriak “Maling … Maling”, kemudian terdakwa yang merasa ketakutan spontan menceburkan diri ke dalam Sungai yang berada di Jl. Kedung Cowek Surabaya, hingga akhirnya terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi ACHMAD HADI IRIANTO dan saksi GANDANG WAHYU KUNCORO selaku anggota Kepolisian Sektor Kenjeran untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda angin Merk MTB Jie Yang warna biru hitam tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MOCH REVY LUBIS mengalami kerugian senilai ± Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya