| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
298/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 06 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | DIMAS ARYO BASUKI bin TOTOK SUBJIANTORO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | O'OD CHRISWORO, S.H., M.H. | DIMAS ARYO BASUKI bin TOTOK SUBJIANTORO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | RAHADIAN BUDI PRASETYO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; --------
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; -----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; -----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ---------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; ---------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |