Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1326/Pdt.G/2024/PN Sby Dylan Gozal PT Diparanu Rucitra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1326/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dylan Gozal
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junanda Wahid, S.H.,M.H.Dylan Gozal
Tergugat
NoNama
1PT Diparanu Rucitra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02973 seluas 13.991 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13 Oktober 2014 Nomor 00215/Keputih/2014 atas nama Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:

 

Materil:

  • Kewajiban Tergugat sebesar Rp 989.000.000 (sembilan ratus delapan puluh sembilan juta rupiah)

 

Immateril:

  • Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak