Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1736/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H 1.WARAS MULYONO SARI
2.LEGIONO BIN ALM. KUPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1736/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/4371/M.5.43/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARAS MULYONO SARI[Penahanan]
2LEGIONO BIN ALM. KUPAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I. WARAS MULYONO SARI BIN ALM RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. LEGIONO BIN ALM KUPAT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jln. Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I  bersama-sama dengan Sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. KINJUN (Daftar Pencarian Orang) hendak membeli Narkotika jenis Shabu secara patungan masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 1.200.000,- (satu juta da ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk sisa pembelian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan sebagai biaya operasional Terdakwa I. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Sdr. AJIS (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa I. Kemudian disepakati pembelian barang berupa Narkotika jenis Shabu dengan sistem ranjau di lokasi yang telah di tentukan oleh Sdr. AJIS yaitu di daerah Jln. Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya Para Terdakwa pergi ke tempat yang telah ditentukan dan mengambil barang berupa Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa II pulang ke rumahnya dan Terdakwa I membawa barang tersebut pulang untuk dikonsumsi bersama Sdr. ANTO dan Sdr. KINJUN kemudian menjual sebagian Narkotika jenis Shabu kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul  10.00 WIB Terdakwa II yang sedang tidur di rumahnya yang terletak di DK. Bungkal RT. 004 RW. 003 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi HARLYAN BAYU yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y21 warna Ungu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekitar pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa I sedang bekerja di Perumahan Bukit Darmo Golf dilakukan penangkapan dan diminta untuk menunjukkan tempat dimana Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan. Selanjutnya Terdakwa I menunjukkan tempat kosnya yang terletak di Jl. Kalijaran RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik sabu dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapam) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai, 1 (satu) buah sekrup dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1918 warna biru. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) poket klip plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapam) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04936/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa WARAS MULYONO SARI BIN ALM RAHMAT DKK (LEGIONO BIN ALM KUPAT) dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 14901/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,078 gram.

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I. WARAS MULYONO SARI BIN ALM RAHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II. LEGIONO BIN ALM KUPAT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jln. Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, namun karena Terdakwa ditahan di Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan sebagian besar saksi berada di Surabaya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa I  bersama-sama dengan Sdr. ANTO (Daftar Pencarian Orang) dan Sdr. KINJUN (Daftar Pencarian Orang) hendak membeli Narkotika jenis Shabu secara patungan masing-masing sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 1.200.000,- (satu juta da ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dan untuk sisa pembelian Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan sebagai biaya operasional Terdakwa I. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa II menghubungi Sdr. AJIS (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa I. Kemudian disepakati pembelian barang berupa Narkotika jenis Shabu dengan sistem ranjau di lokasi yang telah di tentukan oleh Sdr. AJIS yaitu di daerah Jln. Trosobo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya Para Terdakwa pergi ke tempat yang telah ditentukan dan mengambil barang berupa Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa II pulang ke rumahnya dan Terdakwa I membawa barang tersebut pulang untuk dikonsumsi bersama Sdr. ANTO dan Sdr. KINJUN kemudian menjual sebagian Narkotika jenis Shabu kepada masyarakat;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul  10.00 WIB Terdakwa II yang sedang tidur di rumahnya yang terletak di DK. Bungkal RT. 004 RW. 003 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur didatangi oleh Saksi ARFIAN PAKARTI dan Saksi HARLYAN BAYU yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas narkoba kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y21 warna Ungu. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga sekitar pukul 13.30 WIB, saat Terdakwa I sedang bekerja di Perumahan Bukit Darmo Golf dilakukan penangkapan dan diminta untuk menunjukkan tempat dimana Narkotika jenis Shabu tersebut disimpan. Selanjutnya Terdakwa I menunjukkan tempat kosnya yang terletak di Jl. Kalijaran RT. 003 RW. 005 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket klip plastik sabu dengan berat netto ± 0,078 (nol koma nol tujuh delapam) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai, 1 (satu) buah sekrup dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1918 warna biru. Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti hari Senin tanggal 24 Juni 2024 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1(satu) poket klip plastik sabu dengan berat netto ±0,078 (nol koma nol tujuh delapam) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 04936/NNF/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt,  BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa WARAS MULYONO SARI BIN ALM RAHMAT DKK (LEGIONO BIN ALM KUPAT) dengan kesimpulan:
  • Barang Bukti:
  • 14901/2024/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih dengan berat netto ±0,078 gram.

Adalah positif  Narkotika dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa Terdakwa didalam melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya