Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi dari Putusan Perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sejumlah Rp.239.182.580,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat kepada Penggugat sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan bila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap sebidang tanah beserta bangunan rumah atau kantor yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di jalan Kaza Mall lt. 2, Jl. Kapas Krampung no, 45, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto, Surabaya
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan diri baik dari orang siapapun maupun dari barang apapun dari atas obyek sita berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah atau kantor yang berada diatasnya milik Tergugat yang terletak di Kaza Mall lt. 2, Jl. Kapas Krampung no, 45, kelurahan Tambak Rejo, kecamatan Simokerto, Surabaya dan selanjutnya dijual lelang secara umum dan dari hasil penjualan lelang tersebut untuk memenuhi kewajiban Tergugat kepada Penggugat dan sisanya diserahkan kepada Tergugat .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum keberatan/banding maupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat maupun pihak lainnya untuk taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|