| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Memberi izin untuk memperbaki Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON karena terdapat kesalahan penulisan, yang dimana sebelumnya Nama PEMOHON yang tertera ialah WARFIN SURYA UTAMA menjadi ANTONIUS WARFIN SURYA UTAMA, disesuaikan dengan nama yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Surat Pemandian Buku III-B2 Nomor 5893 milik PEMOHON, sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 812/1978 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, tertanggal 28 Agustus 1978;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Perubahan atau Perbaikan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 812/1978 tertanggal 28 Agustus 1978 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu; dan
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
|